Topik/Tema :
Struktur Corporate Governance Dalam Tingkat Kepatuhan Mandatory Disclosure Konvergensi IFRS
Judul :
Peran Struktur Corporate Governance Dalam Tingkat Kepatuhan Mandatory Disclosure Konvergensi IFRS
Nama Penulis/Peneliti :
Wardani Prawinandi
Latar Belakang :
Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui tingkat kepatuhan mandatory disclosure konvergensi International
Financial Reporting Standard (IFRS) pada perusahaan jasa, serta untuk
mengetahui pengaruh struktur corporate governance (CG) yang diukur
dengan jumlah anggota dewan komisaris, proporsi komisaris independen, latar
belakang pendidikan.
Pengungkapan
wajib merupakan hal yang penting bagi perusahaan jasa karena saat ini sektor
jasa telah berkembang pesat seperti halnya perusahaan manufaktur, sehingga
menarik banyak investor untuk menanamkan modalnya di sektor jasa (Haryono,
2006). Perkembangan ini membuat sektor jasa membutuhkan sumber pendanaan dari
kreditor dan investor. Untuk melindungi kepentingan stakeholders ini
diperlukan adanya peraturan tentang pengungkapan wajib dalam laporan keuangan
karena tanpa peraturan ini dapat membuat perusahaan menyembunyikan informasi
penting yang seharusnya diungkapkan.
Informasi
yang tidak diungkapkan ini dapat merugikan stakeholders, salah satunya adalah
kasus PT Petromine Energy Trading (anak perusahaan PT Bakrie & Brothers,
Tbk) yang tidak mencantumkan pendapatan dari jasa penyediaan bahan bakar kepada
AKR Corporindo senilai Rp 1,370 triliun, dengan menggunakan beban pokok
pendapatan sebesar Rp 8,000 triliun. Akibat kasus ini, Bakrie & Brothers
mendapatkan sanksi sebesar Rp 4,000 miliar dari Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan (Prayogi, 2011). Kasus PT Bakrie & Brothers, Tbk ini
mengindikasikan pentingnya pengungkapan wajib dalam laporan keuangan.
Pengungkapan wajib dalam laporan keuangan telah diatur dalam standar akuntansi
internasional yaitu IFRS. Semua perusahaan go public dan multinasional di
Indonesia diwajibkan untuk menerapkan standar akuntansi yang konvergen dengan
IFRS untuk penyusunan laporan keuangan pada atau setelah 1 Januari 2012
(Gamayuni, 2009).
Fokus
penelitian ini pada laporan laba rugi karena laporan laba rugi merupakan bagian
dari annual report yang paling dilihat stakeholders sebagai bahan pengambilan
keputusan mereka (Lynch, 2000). Laporan ini penting karena paling dapat
menggambarkan kinerja perusahaan selama satu periode (EF, 1999).
Adopsi peraturan pengungkapan saja tidak dapat menjamin
tingkat pengungkapan yang lebih tinggi sehingga diperlukan sistem institusional
yaitu corporate governance untuk memonitor manajer dan mengelola
perusahaan untuk menjamin bahwa perusahaan mengungkapkan informasi yang memadai
(Akhtaruddin et al., 2009). Corporate governance mensyaratkan adanya struktur
perangkat untuk mencapai tujuan dan pengawasan atas kinerja perusahaan
(Mintara, 2008), dimana hasil kinerja perusahaan ini tertuang dalam
pengungkapan perusahaan. Inti corporate governance di Indonesia adalah
pada dewan komisaris (FCGI, 2001), sehingga struktur corporate governance yang
digunakan dalam penelitian ini adalah dewan komisaris, termasuk komite yang
berada di bawah dewan komisaris yaitu komite audit. Struktur corporate
governance tersebut antara lain jumlah anggota dewan komisaris (Al-Akra et
al., 2010), proporsi komisaris independen (Akhtaruddin et al., 2009), latar
belakang pendidikan komisaris utama (Suhardjanto dan Afni, 2009), proporsi
komisaris wanita (Feijoo et al., 2012) dan jumlah anggota komite audit
(Al-Mutawaa dan Hewaidy, 2010).
Metode Penelitian Yang Digunakan :
A. Populasi, Sampel dan Teknik
Pengambilan Sampel
Populasi dalam penelitian ini adalah
seluruh perusahaan jasa yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2009-2010,
yaitu sebanyak 473 perusahaan. Pemilihan sampel dalam penelitian ini
menggunakan metode purposive sampling. Penggolongan perusahaan jasa ini
menggunakan Jakarta Stock Industrial Classification Index (JASICA INDEX)
yang tercantum dalam IDX Fact Book 2010 dan 2011. Kriteria sampel yang
digunakan adalah perusahaan jasa yang menyampaikan annual report ke BEI2
dan mengungkapkan informasi struktur CG lengkap dalam annual reportnya.
Tahun tersebut dipilih karena tahun 2008 merupakan awal dimana Indonesia mendeklarasikan
program konvergensi PSAK terhadap IFRS (Husin, 2008), dimana konvergensi ini
dilakukan secara bertahap dari tahun 2008 hingga 2011. Sebagian hasil
konvergensi PSAK ini baru dapat diterapkan untuk laporan keuangan periode 2009
dan sesudahnya.
Metode pengumpulan data
pada penelitian ini menggunakan data sekunder yang diambil dari annual
report perusahaan jasa yang terdaftar di BEI tahun 2009 dan 2010. Data
sekunder dikumpulkan dan diperoleh dari situs www.idx.co.id.
Definisi Operasional
dan Pengukuran Variabel
1. Variabel dependen (tingkat kepatuhan mandatory disclosure konvergensi
IFRS)
Variabel dependen dalam
penelitian ini adalah tingkat kepatuhan mandatory disclosure konvergensi
IFRS. Identifikasi item pengungkapan menggunakan Deloitte IFRS Presentation
and Disclosure Checklist (Al-Mutawaa dan Hewaidy, 2010). Item-item yang
dipilih dari checklist ini disesuaikan dengan PSAK yang berlaku di
Indonesia yang wajib diterapkan untuk periode 2009 dan 2010. Rincian item
pengungkapan dapat dilihat pada lampiran I dan rincian jumlah item dapat
dilihat pada tabel 1.
Tabel 1
Rincian Jumlah Item pengungkapan
dan IFRS yang Sudah Dikonvergensi kedalam PSAK untuk Periode 2009 dan 2010
No
|
Nomor PSAK
|
Nomor IAS
|
Tanggal Efektif
|
Jumlah Item
|
1
|
PSAK 13 (Rev.2007) Properti
Investasi
|
IAS 40 Investment Property
|
01-01-08
|
25
|
2
|
PSAK 14 (Rev.2008) Persediaan
|
IAS 2 Inventories
|
01-01-09
|
4
|
3
|
PSAK 16 (Rev.2007) Aset tetap
|
IAS 16 Property, Plant and
Equipment
|
01-01-08
|
28
|
4
|
PSAK 30 (Rev.2007) Sewa
|
IAS 17 Leases
|
01-01-08
|
21
|
5
|
PSAK 26 (Rev. 2008) Biaya
Pinjaman
|
IAS 23 Borrowing Costs
|
01-01-10
|
2
|
Total Item
|
80
|
Sumber: www.iaiglobal.or.id dan
Deloitte IFRS Presentation and Disclosure Checklist
Item
yang perlu diungkapkan untuk tahun 2009 meliputi semua IAS di atas, selain IAS
23 Borrowing Costs sehingga total item maksimum yang perlu diungkapkan
adalah 78 item, sedangkan untuk tahun 2010 item yang perlu diungkapkan meliputi
semua IAS di atas sehingga total item maksimum yang perlu diungkapkan adalah 80
item. IAS 23 Borrowing Costs diterapkan untuk periode 2010 karena
tanggal efektifnya adalah mulai tahun 2010.
Pengungkapan
wajib diukur dengan menggunakan teknik scoring, yakni jika item tersebut
dapat diterapkan (applicable) dalam perusahaan dan diungkapkan diberi
skor 1 dan jika tidak diungkapkan diberi skor 0, serta N/A jika item tersebut
tidak dapat diterapkan dalam perusahaan (Apostolou dan Nanopoulos, 2009).
Tingkat kepatuhan mandatory disclosure konvergensi IFRS dalam penelitian
ini diperoleh dengan menggunakan metode Partial Compliance Weighted (PC Weighted),
yakni menjumlahkan item yang diungkapkan oleh perusahaan kemudian membagi
hasilnya dengan total item yang applicable dalam tiap perusahaan
(Tsalavoutas et al., 2008). Persamaan yang digunakan untuk menghitung tingkat
kepatuhan pengungkapan wajib konvergensi IFRS ini adalah:
MANDSCOREby
= 
|
MANDSCOREiBY menunjukkan
skor pengungkapan perusahaan jasa B pada tahun Y, MAXiBY menunjukkan nilai
maksimum yang mungkin dicapai perusahaan jasa B pada tahun Y, i menunjukkan
Item dalam framework, SCOREiBY menunjukkan skor untuk item i, perusahaan jasa B
tahun Y.
2. Variabel independen (struktur corporate governance)
a.
Jumlah
Anggota Dewan Komisaris
Jumlah anggota dewan komisaris adalah
banyaknya anggota dewan komisaris dalam suatu perusahaan (Ujiyantho dan
Pramuka, 2007). Jumlah anggota dewan komisaris diukur dengan jumlah komisaris
dari pihak yang terafiliasi (memiliki hubungan, salah satunya pihak internal
perusahaan) dan tidak terafiliasi (tidak memiliki hubungan) dengan perusahaan
(KNKG, 2006).
b.
Proporsi
Komisaris Independen
Proporsi komisaris independen adalah
perbandingan jumlah anggota dewan komisaris yang berasal dari luar perusahaan
(tidak terafiliasi) dengan jumlah seluruh anggota dewan komisaris (Haniffa dan
Cooke, 2005), dimana ukuran yang digunakan oleh Haniffa dan Cooke (2005) adalah
dengan membagi jumlah anggota komisaris yang berasal dari luar perusahaan dengan
jumlah keseluruhan anggota dewan komisaris.
c.
Latar
Belakang Pendidikan Komisaris Utama
Latar belakang pendidikan komisaris
utama adalah latar belakang pendidikan ekonomi dan bisnis yang dimiliki oleh
komisaris utama (Suhardjanto dan Afni, 2009). Latar belakang pendidikan ini
diukur dengan variabel dummy, dimana jika komisaris utama memiliki latar
belakang pendidikan ekonomi atau bisnis diberi kode 1, selain ekonomi atau
bisnis diberi kode 0 (Suhardjanto dan Miranti, 2009).
d.
Jumlah
Anggota Komite Audit
Komite audit adalah komite yang bertugas membantu
dewan komisaris untuk memastikan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar
sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, struktur pengendalian
internal perusahaan dilaksanakan dengan baik, pelaksanaan audit internal maupun
eksternal dilaksanakan sesuai dengan standar audit yang berlaku, dan tindak
lanjut temuan hasil audit dilaksanakan oleh manajemen (BAPEPAM-LK, 2010).
Ukuran yang digunakan dalam penelitian ini adalah jumlah anggota komite audit
dalam perusahaan (Zaluki dan Husin, 2009).
3. Variabel Kontrol
a.
Jumlah
Anggota Dewan Direksi
Menurut KNKG (2006), direksi adalah
organ perusahaan yang bertugas dan bertanggung jawab secara kolegial dalam
mengelola perusahaan dan mengambil keputusan strategis dalam perusahaan. Jumlah
anggota dewan direksi diukur dari banyaknya anggota direksi masing-masing
perusahaan, sesuai yang digunakan dalam penelitian Suhartini (2006).
b.
Profitabilitas
Profitabilitas digunakan untuk
mengukur kinerja perusahaan (Apostolou dan Nanopoulos, 2009). Profitabilitas
diukur dengan membandingkan pendapatan setelah pajak dengan total ekuitas,
seperti yang digunakan (Fekete et al., 2009).
c.
Leverage
Leverage adalah rasio utang terhadap ekuitas
perusahaan (Sejjaaka, 2004). Leverage diukur dengan membandingkan total
utang dengan total ekuitas perusahaan (Lama et al., 2010). Analisis data dalam
penelitian ini terdiri dari statistik deskriptif, uji asumsi klasik dan
pengujian hipotesis dengan bantuan program SPSS Release 16. Sebagai
persyaratan pengujian regresi berganda dilakukan uji asumsi klasik untuk
memastikan bahwa data penelitian valid, tidak bias, konsisten, dan penaksiran
koefisien regresinya efisien (Gujarati, 2010). Uji asumsi klasik meliputi uji
normalitas, uji multikolinearitas, uji autokorelasi dan uji heterokedastisitas.
Pengujian hipotesis dilakukan dengan analisis regresi berganda.
Persamaan regresi berganda untuk
pengujian hipotesis ini adalah :
MANDSCORE = β0 + β1 KOM + β2 KOMIN + β3 PEND +
β4 KOMWAN + β5 KOMAUDIT + β6 DIR + β7 PROF + β8 LEV + e
MANDSCORE menunjukkan tingkat kepatuhan mandatory
disclosure konvergensi IFRS, KOM menunjukkan jumlah anggota dewan
komisaris, KOMIN menunjukkan proporsi komisaris independen, PEND menunjukkan
latar belakang pendidikan komisaris utama, KOMWAN menunjukkan proporsi
komisaris wanita, KOMAUDIT menunjukkan jumlah anggota komite audit, DIR
menunjukkan jumlah anggota dewan direksi, PROF menunjukkan profitabilitas, LEV
menunjukkan Leverage, β menunjukkan koefisien regresi dan e menunjukkan error.
Hasil Penelitian :
Tabel 2
Statistik Deskriptif Tingkat
Kepatuhan Mandatory Disclosure Konvergensi IFRS
Tahun
|
Minimum
|
Maximum
|
Mean
|
Std. Deviation
|
2009
|
0,535
|
0,857
|
0,688
|
0,072
|
|
2010
|
0,541
|
0,875
|
0,716
|
0,075
|
|
Total
|
0,535
|
0,875
|
0,699
|
0,074
|
|
Tabel 2 menggambarkan
hasil penghitungan statistik deskriptif variabel dependen tingkat kepatuhan mandatory
disclosure konvergensi IFRS. (Insert Tabel 2) Dari tabel di atas, dapat
diketahui bahwa rerata tingkat kepatuhan mandatory disclosure konvergensi
IFRS adalah 69,900%. Nilai minimumnya adalah 53,500% dan nilai maksimumnya
adalah 87,500%. Rerata tingkat kepatuhan pengungkapan ini masih lebih rendah
jika dibandingkan dengan hasil penelitian pengungkapan wajib IFRS yang
dilakukan di Yordania, yaitu sebesar 79,000% (Al-Akra et al., 2010) dan Yunani,
yang juga sebesar 79,000% (Tsalavoutas dan Dionysiou, 2011). Tingkat kepatuhan mandatory
disclosure masin-masing IAS tertinggi selama tahun 2009 dan 2010 adalah IAS
16 Property, Plant and Equipment dimana rerata tingkat kepatuhan untuk
tahun 2009 adalah 78,466% dan tahun 2010 sebesar 81,652%. Tingkat
kepatuhan mandatory disclosure tertinggi kedua adalah IAS 2 40 Investment
Property. Rerata tingkat kepatuhan tahun 2009 asalah 66,628% dan tahun 2010
sebesar 69,789%.
Tabel 3
menunjukkan statistik deskriptif variabel
independen dan variabel kontrol.
Variabel
|
N
|
Minimum
|
Maximum
|
Mean
|
Std. Deviation
|
KOM
|
204
|
2,000
|
22,000
|
4,392
|
2,411
|
KOMIN
|
204
|
0,167
|
1,000
|
0,446
|
0,151
|
PEND
|
204
|
0,000
|
1,000
|
0,598
|
0,492
|
KOMWAN
|
204
|
0,000
|
1,000
|
0,352
|
0,179
|
KOMAUDIT
|
204
|
2,000
|
7,000
|
3,176
|
0,657
|
DIR
|
204
|
2,000
|
11,000
|
4,681
|
1,970
|
PROF
|
204
|
0,001
|
0,641
|
0,123
|
0,106
|
LEV
|
204
|
0,037
|
15,182
|
2,554
|
3,262
|
Valid N (listwise)
204
|
|
Dari tabel di atas, dapat diketahui bahwa sebagian besar
perusahaan dalam penelitian ini telah mematuhi peraturan terkait corporate
governance yang berlaku di Indonesia, antara lain memiliki jumlah anggota
dewan komisaris minimal 1 orang, memiliki proporsi komisaris independen minimum
30,000% dari jumlah seluruh anggota dewan komisaris, memiliki jumlah anggota
komite audit yang terdiri dari sekurang-kurangnya satu orang komisaris
independen dan sekurang-kurangnya 2 anggota lainnya yang berasal dari luar perusahaan,
serta memiliki jumlah anggota dewan direksi lebih dari yang disyaratkan, yakni
1 orang. Hasil uji statistik deskriptif juga menunjukkan bahwa lebih dari
setengah perusahaan jasa dalam penelitian memiliki komisaris utama yang
berlatar belakang pendidikan ekonomi dan bisnis, proporsi komisaris wanita
dalam perusahaan jasa di Indonesia masih rendah, yakni hanya 11,000%, rerata
profitabilitas adalah 12,300% serta rerata leverage adalah 2,554.
Pengujian Hipotesis
Sebelum
melakukan pengujian regresi telah dilakukan uji asumsi klasik dan hasilnya
menunjukkan bahwa semua kriteria uji asumsi klasik telah terpenuhi. Pengujian
regresi berganda dilakukan dengan metode backward3 yang menghasilkan
tujuh model persamaan regresi dengan p-value yang berbeda-beda. Model
yang dipilih adalah model ketujuh karena memiliki nilai ANOVA tertinggi, yaitu
8,649 dan p-value 0,000, artinya model ini merupakan model yang paling
signifikan untuk memprediksi tingkat kepatuhan mandatory disclosure konvergensi
IFRS. Nilai R2 sebesar 0,079 dan nilai adjusted R2 sebesar 0,070.
Berdasarkan nilai adjusted R2 tersebut dapat disimpulkan bahwa sebanyak
7,000% variabel dependen dapat
dijelaskan oleh variabel independen dan variabel kontrol dan sisanya dijelaskan
oleh faktor lain di luar model. Tabel 4 menunjukkan hasil pengujian regresi
berganda.
Tabel 4
Hasil Pengujian Regresi Berganda
Variabel
|
Koefisien
|
t
|
p-value
|
(Constant)
|
0,708
|
12,092
|
0,000
|
KOM
|
0,002
|
0,025
|
0,980
|
KOMIN
|
0,112
|
3,364
|
0,001*
|
PEND
|
-0,015
|
-0,216
|
0,829
|
KOMWAN
|
0,008
|
0,114
|
0,909
|
KOMAUDIT
|
-0,018
|
-2,368
|
0,019*
|
DIR
|
-0,038
|
-0,538
|
0,591
|
PROF
|
-0,037
|
-0,533
|
0,594
|
LEV
|
0,063
|
0,849
|
0,397
|
R Square
|
0,079
|
Adjusted R Square
|
0,070
|
F
|
8,649
|
Sig
|
0,000
|
*Secara statistik signifikan pada tingkat 5%
Jumlah anggota dewan komisaris tidak
berpengaruh signifikan terhadap tingkat kepatuhan mandatory disclosure
konvergensi IFRS (p-value 0,980 < 0,050) karena jumlah anggota dewan
komisaris yang terlalu besar akan membuat proses mencari kesepakatan dan
pengambilan keputusan menjadi sulit, panjang dan bertele-tele, sedangkan jumlah
anggota yang kecil menyebabkan dewan komisaris tidak dapat memberikan tekanan
kepada dewan direksi (Muntoro, 2005) sehingga tidak dapat mendorong perusahaan
untuk mengungkapkan informasi wajib yang lebih memadai. Hasil penelitian ini
sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Cheng dan Courtenay (2004)
menunjukkan bahwa jumlah anggota dewan komisaris tidak berpengaruh terhadap
pengungkapan dalam laporan keuangan.
Proporsi
komisaris independen berpengaruh signifikan positif terhadap tingkat kepatuhan
mandatory disclosure konvergensi IFRS (p-value 0,001 < 0,050 dan koefisien
positif 0,112). Adanya pengaruh positif ini disebabkan karena dengan makin
besar proporsi komisaris independen maka proses pengawasan yang dilakukan dewan
ini makin berkualitas dengan makin banyaknya pihak independen dalam perusahaan
yang menuntut adanya transparansi dalam pelaporan keuangan perusahaan (Nasution
dan Setiawan, 2007). Muntoro (2005) juga menjelaskan bahwa komisaris independen
diperlukan untuk meningkatkan independensi dewan komisaris terhadap kepentingan
pemegang saham (mayoritas) dan benar-benar menempatkan kepentingan perusahaan
di atas kepentingan lainnya. Hasil penelitian ini sejalan dengan yang telah
dilakukan Huafang dan Jianguo (2007) yang menunjukkan bahwa proporsi komisaris
independen berpengaruh signifikan terhadap tingkat pengungkapan dalam laporan
keuangan.
Latar
belakang pendidikan komisaris utama tidak berpengaruh signifikan terhadap
tingkat kepatuhan mandatory disclosure konvergensi IFRS (p-value 0,829 >
0,050). Hasil penelitian ini sejalan dengan yang dilakukan oleh Suhardjanto dan
Permatasari (2010), dimana hasilnya menunjukkan bahwa bahwa latar belakang
pendidikan komisaris utama tidak mempengaruhi environmental disclosure. Tidak
adanya pengaruh latar belakang pendidikan ini disebabkan karena bidang latar
belakang pendidikan yang digunakan dalam penelitian ini hanya ekonomi dan
bisnis (Suhardjanto dan Permatasari, 2010), dimana terdapat kemungkinan bahwa
latar belakang pendidikan komisaris utama yang yang sesuai dengan jenis usaha
perusahaan dapat yang dapat menunjang kelangsungan bisnis perusahaan lebih
diperlukan (Kusumastuti, Supatmi dan Sastra, 2007).
Proporsi
komisaris wanita wanita tidak berpengaruh signifikan terhadap tingkat kepatuhan
mandatory disclosure konvergensi IFRS (p-value 0,909 > 0,050). Ini dapat
terjadi karena Indonesia menganut sistem kekerabatan patrilineal (garis
keturunan ayah) dimana pria dianggap sebagai pemegang kontrol dan pengambil
keputusan utama (Anjani, 2009). Karena sistem ini, berapapun proporsi komisaris
wanita tidak akan mempengaruhi tingkat pengungkapan yang dilakukan perusahaan.
Hasil penelitian ini sejalan dengan hasil penelitian Nalikka (2009) yang
menunjukkan bahwa proporsi komisaris wanita tidak mempengaruhi pengungkapan
dalam laporan keuangan, termasuk di dalamnya pengungkapan wajib.
Jumlah
anggota komite audit berpengaruh signifikan negatif terhadap tingkat kepatuhan
mandatory disclosure konvergensi IFRS (p-value 0,019 < 0,050 dan koefisien
negatif 0,018). Ini dapat tejadi karena jumlah anggota yang besar dianggap
kurang efektif dalam menjalankan fungsinya karena sulit dalam berkomunikasi,
koordinasi serta pembuatan keputusan (Ujiyantho dan Pramuka, 2007) dan jumlah
anggota yang kecil dianggap lebih efektif, aktif dan dinamis (Zhou dan
Panbunyuen, 2008). Jika jumlah anggota komite audit terlalu besar maka
komunikasi dan koordinasi dalam komite audit menjadi sulit dilakukan sehingga
tugas pemeriksaan dan pengawasan yang dilakukan komite audit untuk membantu
dewan komisaris menjadi kurang efektif sehingga tidak dapat mendorong manajemen
untuk melakukan mandatory disclosure konvergensi IFRS yang lebih tinggi. Hasil
penelitian ini juga sejalan dengan penelitian Felo et al. (2003) menunjukkan
bahwa jumlah anggota komite audit berpengaruh terhadap kualitas laporan
keuangan, dimana kualitas tersebut diukur melalui pengungkapan yang dilakukan
oleh perusahaan dalam laporan keuangannya.
Variabel
kontrol yang digunakan dalam penelitian ini menunjukkan tidak adanya pengaruh
terhadap tingkat kepatuhan mandatory disclosure konvergensi IFRS. Jumlah
anggota dewan direksi tidak berpengaruh (p-value 0,591 > 0,050) dikarenakan
di Indonesia terdapat fenomena dimana corporate governance hanya dipandang
sebagai pemenuhan peraturan yang berlaku di Indonesia (Maksum, 2005).
Perusahaan publik di Indonesia hanya sekedar berusaha mematuhi ketentuan dalam
peraturan jumlah minimal anggota dewan direksi sehingga berapapun jumlahnya
tidak mempengaruhi tingkat pengungkapan yang dilakukan oleh perusahaan.
Profitabilitas tidak berpengaruh (p-value 0,594 > 0,050) karena adanya
budaya yang bekembang di Indonesia, yang menganggap bahwa praktik corporate
governance adalah suatu bentuk kepatuhan terhadap peraturan dan ketentuan yang
berlaku di Indonesia (Mintara, 2008). Perusahaan yang berusaha menerapkan
corporate governance dengan baik akan tetap mengungkapkan informasi yang
memadai, tidak peduli apakah profitabilitasnya tinggi atau rendah untuk
memenuhi prinsip-prinsip corporate governance, salah satunya adalah
pengungkapan dan transparansi. Leverage tidak berpengaruh (p-value 0,397 >
0,050) dikarenakan jika memiliki leverage tinggi perusahaan akan lebih
dimonitor oleh stakeholders, dimana sebagian perusahaan akan berusaha melakukan
pengungkapan lebih tinggi untuk memenuhi kebutuhan informasi stakeholders
(Sejjaka, 2004) dan sebagian perusahaan yang lain berusaha untuk mengurangi
pengungkapan informasi agar tidak menjadi sorotan debtholders (Suhardjanto dan
Afni, 2009).
Kesimpulan
:
Berdasarkan analisis yang telah
dilakukan, penelitian ini menyimpulkan beberapa hal: Pertama, hasil penelitian menunjukkan rerata tingkat kepatuhan
mandatory disclosure konvergensi IFRS adalah 69,900%. Nilai ini menunjukkan
bahwa tingkat kepatuhan perusahaan jasa di Indonesia dalam mengungkapkan
informasi yang wajib diungkapkan sesuai dengan ketentuan IFRS masih rendah jika
dibandingkan dengan ketentuan pengungkapan 100,000% oleh BAPEPAM-LK. Kedua, struktur corporate governance
mempengaruhi tingkat kepatuhan mandatory disclosure konvergensi IFRS. Variabel
independen yang mempengaruhi tingkat kepatuhan mandatory disclosure konvergensi
IFRS adalah proporsi komisaris independen dan jumlah anggota komite audit.
Variabel independen dan variabel kontrol lainnya tidak berpengaruh.
Tulisan
ini untuk memenuhi tugas softskill Mata Kuliah Akuntansi Internasional
Nama :C.D.Sari
Dosen : J.Barus, SE.,MMSI
UNIVERSITAS
GUNADARMA