Minggu, 26 Juni 2016

Motivasi Kerja Mahasiswa Jurusan Akuntansi


Secara bahasa, akuntasi memiliki pengertian sebagai proses mencatat, mengklasifikasi dan merangkum informasi finansial yang berkaitan dengan semua transaksi dan kejadian di perusahaan serta menyajikannya untuk dipahami oleh penggunanya, baik pihak internal (manajer), maupun eksternal (pemegang saham, calon investor, dll).
            Pengertian tersebut menjelaskan bahwa seorang akuntan dalam sebuah perusahaan adalah salah satu orang yang paling tahu dengan kondisi internal perusahaan. Karena itu lulusan jurusan akuntasi bisa mendapatkan bayaran mahal diperusahaan tempatnya bekerja.
    Setelah menjalani perkuliahannya seorang lulusan jurusan akuntansi diharapkan memiliki kemampuan sebagai berikut: keterampilan intelektual, keterampilan teknik dan fungsional, keterampilan personal, keterampilan interpersonal dan komunikasi dan keterampilan keorganisasian dan manajemen bisnis. Seorang lulusan jurusan akuntasi harus bersikap berdasarkan nilai dan perilaku yang mengarah kepada komitmen untuk: kepentingan publik dan sensitifitas terhadap tanggung jawab sosial; pengembangan diri dan belajar terus menerus; dapat diandalkan, bertanggung jawab, tepat waktu dan saling menghargai; hukum dan peraturan yang berlaku.
            Kemudian untuk dapat memenuhi persyaratan perusahaan maupun instansi yang lain kita sebagai mahasiswa setelah kuliah sebaiknya kita mengikuti kursus yang sesuai dengan jurusan akuntansi setidaknya kita mempunyai sertifikat yang menjamin kemampuan kita atau menambah pengetahuan kita tentang akuntansi.
Tulisan ini untuk memenuhi tugas softskill Mata Kuliah Akuntansi Internasional
Nama   : C.D.Sari
Dosen  : J.Barus, SE.,MMSI
UNIVERSITAS GUNADARMA

Analisis Jurnal 3



Topik/Tema                                          : Struktur Corporate Governance Dalam Tingkat Kepatuhan Mandatory Disclosure Konvergensi IFRS
Judul                                                     : Peran Struktur Corporate Governance Dalam Tingkat Kepatuhan Mandatory Disclosure Konvergensi IFRS
Nama Penulis/Peneliti                          : Wardani Prawinandi
Latar Belakang                                    :
            Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kepatuhan mandatory disclosure konvergensi International Financial Reporting Standard (IFRS) pada perusahaan jasa, serta untuk mengetahui pengaruh struktur corporate governance (CG) yang diukur dengan jumlah anggota dewan komisaris, proporsi komisaris independen, latar belakang pendidikan.
            Pengungkapan wajib merupakan hal yang penting bagi perusahaan jasa karena saat ini sektor jasa telah berkembang pesat seperti halnya perusahaan manufaktur, sehingga menarik banyak investor untuk menanamkan modalnya di sektor jasa (Haryono, 2006). Perkembangan ini membuat sektor jasa membutuhkan sumber pendanaan dari kreditor dan investor. Untuk melindungi kepentingan stakeholders ini diperlukan adanya peraturan tentang pengungkapan wajib dalam laporan keuangan karena tanpa peraturan ini dapat membuat perusahaan menyembunyikan informasi penting yang seharusnya diungkapkan.
            Informasi yang tidak diungkapkan ini dapat merugikan stakeholders, salah satunya adalah kasus PT Petromine Energy Trading (anak perusahaan PT Bakrie & Brothers, Tbk) yang tidak mencantumkan pendapatan dari jasa penyediaan bahan bakar kepada AKR Corporindo senilai Rp 1,370 triliun, dengan menggunakan beban pokok pendapatan sebesar Rp 8,000 triliun. Akibat kasus ini, Bakrie & Brothers mendapatkan sanksi sebesar Rp 4,000 miliar dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Prayogi, 2011). Kasus PT Bakrie & Brothers, Tbk ini mengindikasikan pentingnya pengungkapan wajib dalam laporan keuangan. Pengungkapan wajib dalam laporan keuangan telah diatur dalam standar akuntansi internasional yaitu IFRS. Semua perusahaan go public dan multinasional di Indonesia diwajibkan untuk menerapkan standar akuntansi yang konvergen dengan IFRS untuk penyusunan laporan keuangan pada atau setelah 1 Januari 2012 (Gamayuni, 2009).
            Fokus penelitian ini pada laporan laba rugi karena laporan laba rugi merupakan bagian dari annual report yang paling dilihat stakeholders sebagai bahan pengambilan keputusan mereka (Lynch, 2000). Laporan ini penting karena paling dapat menggambarkan kinerja perusahaan selama satu periode (EF, 1999).
            Adopsi peraturan pengungkapan saja tidak dapat menjamin tingkat pengungkapan yang lebih tinggi sehingga diperlukan sistem institusional yaitu corporate governance untuk memonitor manajer dan mengelola perusahaan untuk menjamin bahwa perusahaan mengungkapkan informasi yang memadai (Akhtaruddin et al., 2009). Corporate governance mensyaratkan adanya struktur perangkat untuk mencapai tujuan dan pengawasan atas kinerja perusahaan (Mintara, 2008), dimana hasil kinerja perusahaan ini tertuang dalam pengungkapan perusahaan. Inti corporate governance di Indonesia adalah pada dewan komisaris (FCGI, 2001), sehingga struktur corporate governance yang digunakan dalam penelitian ini adalah dewan komisaris, termasuk komite yang berada di bawah dewan komisaris yaitu komite audit. Struktur corporate governance tersebut antara lain jumlah anggota dewan komisaris (Al-Akra et al., 2010), proporsi komisaris independen (Akhtaruddin et al., 2009), latar belakang pendidikan komisaris utama (Suhardjanto dan Afni, 2009), proporsi komisaris wanita (Feijoo et al., 2012) dan jumlah anggota komite audit (Al-Mutawaa dan Hewaidy, 2010).
Metode Penelitian Yang Digunakan    :
A. Populasi, Sampel dan Teknik Pengambilan Sampel
            Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh perusahaan jasa yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2009-2010, yaitu sebanyak 473 perusahaan. Pemilihan sampel dalam penelitian ini menggunakan metode purposive sampling. Penggolongan perusahaan jasa ini menggunakan Jakarta Stock Industrial Classification Index (JASICA INDEX) yang tercantum dalam IDX Fact Book 2010 dan 2011. Kriteria sampel yang digunakan adalah perusahaan jasa yang menyampaikan annual report ke BEI2 dan mengungkapkan informasi struktur CG lengkap dalam annual reportnya. Tahun tersebut dipilih karena tahun 2008 merupakan awal dimana Indonesia mendeklarasikan program konvergensi PSAK terhadap IFRS (Husin, 2008), dimana konvergensi ini dilakukan secara bertahap dari tahun 2008 hingga 2011. Sebagian hasil konvergensi PSAK ini baru dapat diterapkan untuk laporan keuangan periode 2009 dan sesudahnya.
Metode pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan data sekunder yang diambil dari annual report perusahaan jasa yang terdaftar di BEI tahun 2009 dan 2010. Data sekunder dikumpulkan dan diperoleh dari situs www.idx.co.id.
Definisi Operasional dan Pengukuran Variabel
1. Variabel dependen (tingkat kepatuhan mandatory disclosure konvergensi IFRS)
Variabel dependen dalam penelitian ini adalah tingkat kepatuhan mandatory disclosure konvergensi IFRS. Identifikasi item pengungkapan menggunakan Deloitte IFRS Presentation and Disclosure Checklist (Al-Mutawaa dan Hewaidy, 2010). Item-item yang dipilih dari checklist ini disesuaikan dengan PSAK yang berlaku di Indonesia yang wajib diterapkan untuk periode 2009 dan 2010. Rincian item pengungkapan dapat dilihat pada lampiran I dan rincian jumlah item dapat dilihat pada tabel 1.
Tabel 1
Rincian Jumlah Item pengungkapan dan IFRS yang Sudah Dikonvergensi kedalam PSAK untuk Periode 2009 dan 2010
No
Nomor PSAK
Nomor IAS
Tanggal Efektif
Jumlah Item
1
PSAK 13 (Rev.2007) Properti Investasi
IAS 40 Investment Property
01-01-08
25
2
PSAK 14 (Rev.2008) Persediaan
IAS 2 Inventories
01-01-09
4
3
PSAK 16 (Rev.2007) Aset tetap
IAS 16 Property, Plant and Equipment
01-01-08
28
4
PSAK 30 (Rev.2007) Sewa
IAS 17 Leases
01-01-08
21
5
PSAK 26 (Rev. 2008) Biaya Pinjaman
IAS 23 Borrowing Costs
01-01-10
2
          Total Item
80
Sumber: www.iaiglobal.or.id dan Deloitte IFRS Presentation and Disclosure Checklist

            Item yang perlu diungkapkan untuk tahun 2009 meliputi semua IAS di atas, selain IAS 23 Borrowing Costs sehingga total item maksimum yang perlu diungkapkan adalah 78 item, sedangkan untuk tahun 2010 item yang perlu diungkapkan meliputi semua IAS di atas sehingga total item maksimum yang perlu diungkapkan adalah 80 item. IAS 23 Borrowing Costs diterapkan untuk periode 2010 karena tanggal efektifnya adalah mulai tahun 2010.
            Pengungkapan wajib diukur dengan menggunakan teknik scoring, yakni jika item tersebut dapat diterapkan (applicable) dalam perusahaan dan diungkapkan diberi skor 1 dan jika tidak diungkapkan diberi skor 0, serta N/A jika item tersebut tidak dapat diterapkan dalam perusahaan (Apostolou dan Nanopoulos, 2009). Tingkat kepatuhan mandatory disclosure konvergensi IFRS dalam penelitian ini diperoleh dengan menggunakan metode Partial Compliance Weighted (PC Weighted), yakni menjumlahkan item yang diungkapkan oleh perusahaan kemudian membagi hasilnya dengan total item yang applicable dalam tiap perusahaan (Tsalavoutas et al., 2008). Persamaan yang digunakan untuk menghitung tingkat kepatuhan pengungkapan wajib konvergensi IFRS ini adalah:
MANDSCOREby =

MANDSCOREiBY menunjukkan skor pengungkapan perusahaan jasa B pada tahun Y, MAXiBY menunjukkan nilai maksimum yang mungkin dicapai perusahaan jasa B pada tahun Y, i menunjukkan Item dalam framework, SCOREiBY menunjukkan skor untuk item i, perusahaan jasa B tahun Y.
2. Variabel independen (struktur corporate governance)
a.       Jumlah Anggota Dewan Komisaris
Jumlah anggota dewan komisaris adalah banyaknya anggota dewan komisaris dalam suatu perusahaan (Ujiyantho dan Pramuka, 2007). Jumlah anggota dewan komisaris diukur dengan jumlah komisaris dari pihak yang terafiliasi (memiliki hubungan, salah satunya pihak internal perusahaan) dan tidak terafiliasi (tidak memiliki hubungan) dengan perusahaan (KNKG, 2006).
b.      Proporsi Komisaris Independen
Proporsi komisaris independen adalah perbandingan jumlah anggota dewan komisaris yang berasal dari luar perusahaan (tidak terafiliasi) dengan jumlah seluruh anggota dewan komisaris (Haniffa dan Cooke, 2005), dimana ukuran yang digunakan oleh Haniffa dan Cooke (2005) adalah dengan membagi jumlah anggota komisaris yang berasal dari luar perusahaan dengan jumlah keseluruhan anggota dewan komisaris.
c.       Latar Belakang Pendidikan Komisaris Utama
Latar belakang pendidikan komisaris utama adalah latar belakang pendidikan ekonomi dan bisnis yang dimiliki oleh komisaris utama (Suhardjanto dan Afni, 2009). Latar belakang pendidikan ini diukur dengan variabel dummy, dimana jika komisaris utama memiliki latar belakang pendidikan ekonomi atau bisnis diberi kode 1, selain ekonomi atau bisnis diberi kode 0 (Suhardjanto dan Miranti, 2009).
d.      Jumlah Anggota Komite Audit
Komite audit adalah komite yang bertugas membantu dewan komisaris untuk memastikan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, struktur pengendalian internal perusahaan dilaksanakan dengan baik, pelaksanaan audit internal maupun eksternal dilaksanakan sesuai dengan standar audit yang berlaku, dan tindak lanjut temuan hasil audit dilaksanakan oleh manajemen (BAPEPAM-LK, 2010). Ukuran yang digunakan dalam penelitian ini adalah jumlah anggota komite audit dalam perusahaan (Zaluki dan Husin, 2009).
3. Variabel Kontrol
a.       Jumlah Anggota Dewan Direksi
Menurut KNKG (2006), direksi adalah organ perusahaan yang bertugas dan bertanggung jawab secara kolegial dalam mengelola perusahaan dan mengambil keputusan strategis dalam perusahaan. Jumlah anggota dewan direksi diukur dari banyaknya anggota direksi masing-masing perusahaan, sesuai yang digunakan dalam penelitian Suhartini (2006).
b.      Profitabilitas
Profitabilitas digunakan untuk mengukur kinerja perusahaan (Apostolou dan Nanopoulos, 2009). Profitabilitas diukur dengan membandingkan pendapatan setelah pajak dengan total ekuitas, seperti yang digunakan (Fekete et al., 2009).
c.       Leverage
Leverage adalah rasio utang terhadap ekuitas perusahaan (Sejjaaka, 2004). Leverage diukur dengan membandingkan total utang dengan total ekuitas perusahaan (Lama et al., 2010). Analisis data dalam penelitian ini terdiri dari statistik deskriptif, uji asumsi klasik dan pengujian hipotesis dengan bantuan program SPSS Release 16. Sebagai persyaratan pengujian regresi berganda dilakukan uji asumsi klasik untuk memastikan bahwa data penelitian valid, tidak bias, konsisten, dan penaksiran koefisien regresinya efisien (Gujarati, 2010). Uji asumsi klasik meliputi uji normalitas, uji multikolinearitas, uji autokorelasi dan uji heterokedastisitas. Pengujian hipotesis dilakukan dengan analisis regresi berganda.
Persamaan regresi berganda untuk pengujian hipotesis ini adalah :
MANDSCORE = β0 + β1 KOM + β2 KOMIN + β3 PEND + β4 KOMWAN + β5 KOMAUDIT + β6 DIR + β7 PROF + β8 LEV + e

MANDSCORE menunjukkan tingkat kepatuhan mandatory disclosure konvergensi IFRS, KOM menunjukkan jumlah anggota dewan komisaris, KOMIN menunjukkan proporsi komisaris independen, PEND menunjukkan latar belakang pendidikan komisaris utama, KOMWAN menunjukkan proporsi komisaris wanita, KOMAUDIT menunjukkan jumlah anggota komite audit, DIR menunjukkan jumlah anggota dewan direksi, PROF menunjukkan profitabilitas, LEV menunjukkan Leverage, β menunjukkan koefisien regresi dan e menunjukkan error.
Hasil Penelitian :
Tabel 2
Statistik Deskriptif Tingkat Kepatuhan Mandatory Disclosure Konvergensi IFRS

Tahun
Minimum
Maximum
Mean
Std. Deviation
2009
0,535
0,857
0,688
0,072

2010
0,541
0,875
0,716
0,075

Total
0,535
0,875
0,699
0,074


Tabel 2 menggambarkan hasil penghitungan statistik deskriptif variabel dependen tingkat kepatuhan mandatory disclosure konvergensi IFRS. (Insert Tabel 2) Dari tabel di atas, dapat diketahui bahwa rerata tingkat kepatuhan mandatory disclosure konvergensi IFRS adalah 69,900%. Nilai minimumnya adalah 53,500% dan nilai maksimumnya adalah 87,500%. Rerata tingkat kepatuhan pengungkapan ini masih lebih rendah jika dibandingkan dengan hasil penelitian pengungkapan wajib IFRS yang dilakukan di Yordania, yaitu sebesar 79,000% (Al-Akra et al., 2010) dan Yunani, yang juga sebesar 79,000% (Tsalavoutas dan Dionysiou, 2011). Tingkat kepatuhan mandatory disclosure masin-masing IAS tertinggi selama tahun 2009 dan 2010 adalah IAS 16 Property, Plant and Equipment dimana rerata tingkat kepatuhan untuk tahun 2009 adalah 78,466% dan tahun 2010 sebesar 81,652%. Tingkat kepatuhan mandatory disclosure tertinggi kedua adalah IAS 2 40 Investment Property. Rerata tingkat kepatuhan tahun 2009 asalah 66,628% dan tahun 2010 sebesar 69,789%.
Tabel 3
menunjukkan statistik deskriptif variabel independen dan variabel kontrol.
Variabel
N
Minimum
Maximum
Mean
Std. Deviation
KOM
204
2,000
22,000
4,392
2,411
KOMIN
204
0,167
1,000
0,446
0,151
PEND
204
0,000
1,000
0,598
0,492
KOMWAN
204
0,000
1,000
0,352
0,179
KOMAUDIT
204
2,000
7,000
3,176
0,657
DIR
204
2,000
11,000
4,681
1,970
PROF
204
0,001
0,641
0,123
0,106
LEV
204
0,037
15,182
2,554
3,262
Valid N (listwise)        204


            Dari tabel di atas, dapat diketahui bahwa sebagian besar perusahaan dalam penelitian ini telah mematuhi peraturan terkait corporate governance yang berlaku di Indonesia, antara lain memiliki jumlah anggota dewan komisaris minimal 1 orang, memiliki proporsi komisaris independen minimum 30,000% dari jumlah seluruh anggota dewan komisaris, memiliki jumlah anggota komite audit yang terdiri dari sekurang-kurangnya satu orang komisaris independen dan sekurang-kurangnya 2 anggota lainnya yang berasal dari luar perusahaan, serta memiliki jumlah anggota dewan direksi lebih dari yang disyaratkan, yakni 1 orang. Hasil uji statistik deskriptif juga menunjukkan bahwa lebih dari setengah perusahaan jasa dalam penelitian memiliki komisaris utama yang berlatar belakang pendidikan ekonomi dan bisnis, proporsi komisaris wanita dalam perusahaan jasa di Indonesia masih rendah, yakni hanya 11,000%, rerata profitabilitas adalah 12,300% serta rerata leverage adalah 2,554.
Pengujian Hipotesis
            Sebelum melakukan pengujian regresi telah dilakukan uji asumsi klasik dan hasilnya menunjukkan bahwa semua kriteria uji asumsi klasik telah terpenuhi. Pengujian regresi berganda dilakukan dengan metode backward3 yang menghasilkan tujuh model persamaan regresi dengan p-value yang berbeda-beda. Model yang dipilih adalah model ketujuh karena memiliki nilai ANOVA tertinggi, yaitu 8,649 dan p-value 0,000, artinya model ini merupakan model yang paling signifikan untuk memprediksi tingkat kepatuhan mandatory disclosure konvergensi IFRS. Nilai R2 sebesar 0,079 dan nilai adjusted R2 sebesar 0,070. Berdasarkan nilai adjusted R2 tersebut dapat disimpulkan bahwa sebanyak 7,000% variabel dependen dapat dijelaskan oleh variabel independen dan variabel kontrol dan sisanya dijelaskan oleh faktor lain di luar model. Tabel 4 menunjukkan hasil pengujian regresi berganda.
Tabel 4
Hasil Pengujian Regresi Berganda
Variabel
Koefisien
t
p-value
(Constant)
0,708
12,092
0,000
KOM
0,002
0,025
0,980
KOMIN
0,112
3,364
0,001*
PEND
-0,015
-0,216
0,829
KOMWAN
0,008
0,114
0,909
KOMAUDIT
-0,018
-2,368
0,019*
DIR
-0,038
-0,538
0,591
PROF
-0,037
-0,533
0,594
LEV
0,063
0,849
0,397
R Square
0,079
Adjusted R Square
0,070
F
8,649
Sig
0,000
                *Secara statistik signifikan pada tingkat 5%
            Jumlah anggota dewan komisaris tidak berpengaruh signifikan terhadap tingkat kepatuhan mandatory disclosure konvergensi IFRS (p-value 0,980 < 0,050) karena jumlah anggota dewan komisaris yang terlalu besar akan membuat proses mencari kesepakatan dan pengambilan keputusan menjadi sulit, panjang dan bertele-tele, sedangkan jumlah anggota yang kecil menyebabkan dewan komisaris tidak dapat memberikan tekanan kepada dewan direksi (Muntoro, 2005) sehingga tidak dapat mendorong perusahaan untuk mengungkapkan informasi wajib yang lebih memadai. Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Cheng dan Courtenay (2004) menunjukkan bahwa jumlah anggota dewan komisaris tidak berpengaruh terhadap pengungkapan dalam laporan keuangan.
            Proporsi komisaris independen berpengaruh signifikan positif terhadap tingkat kepatuhan mandatory disclosure konvergensi IFRS (p-value 0,001 < 0,050 dan koefisien positif 0,112). Adanya pengaruh positif ini disebabkan karena dengan makin besar proporsi komisaris independen maka proses pengawasan yang dilakukan dewan ini makin berkualitas dengan makin banyaknya pihak independen dalam perusahaan yang menuntut adanya transparansi dalam pelaporan keuangan perusahaan (Nasution dan Setiawan, 2007). Muntoro (2005) juga menjelaskan bahwa komisaris independen diperlukan untuk meningkatkan independensi dewan komisaris terhadap kepentingan pemegang saham (mayoritas) dan benar-benar menempatkan kepentingan perusahaan di atas kepentingan lainnya. Hasil penelitian ini sejalan dengan yang telah dilakukan Huafang dan Jianguo (2007) yang menunjukkan bahwa proporsi komisaris independen berpengaruh signifikan terhadap tingkat pengungkapan dalam laporan keuangan.
            Latar belakang pendidikan komisaris utama tidak berpengaruh signifikan terhadap tingkat kepatuhan mandatory disclosure konvergensi IFRS (p-value 0,829 > 0,050). Hasil penelitian ini sejalan dengan yang dilakukan oleh Suhardjanto dan Permatasari (2010), dimana hasilnya menunjukkan bahwa bahwa latar belakang pendidikan komisaris utama tidak mempengaruhi environmental disclosure. Tidak adanya pengaruh latar belakang pendidikan ini disebabkan karena bidang latar belakang pendidikan yang digunakan dalam penelitian ini hanya ekonomi dan bisnis (Suhardjanto dan Permatasari, 2010), dimana terdapat kemungkinan bahwa latar belakang pendidikan komisaris utama yang yang sesuai dengan jenis usaha perusahaan dapat yang dapat menunjang kelangsungan bisnis perusahaan lebih diperlukan (Kusumastuti, Supatmi dan Sastra, 2007).
            Proporsi komisaris wanita wanita tidak berpengaruh signifikan terhadap tingkat kepatuhan mandatory disclosure konvergensi IFRS (p-value 0,909 > 0,050). Ini dapat terjadi karena Indonesia menganut sistem kekerabatan patrilineal (garis keturunan ayah) dimana pria dianggap sebagai pemegang kontrol dan pengambil keputusan utama (Anjani, 2009). Karena sistem ini, berapapun proporsi komisaris wanita tidak akan mempengaruhi tingkat pengungkapan yang dilakukan perusahaan. Hasil penelitian ini sejalan dengan hasil penelitian Nalikka (2009) yang menunjukkan bahwa proporsi komisaris wanita tidak mempengaruhi pengungkapan dalam laporan keuangan, termasuk di dalamnya pengungkapan wajib.
            Jumlah anggota komite audit berpengaruh signifikan negatif terhadap tingkat kepatuhan mandatory disclosure konvergensi IFRS (p-value 0,019 < 0,050 dan koefisien negatif 0,018). Ini dapat tejadi karena jumlah anggota yang besar dianggap kurang efektif dalam menjalankan fungsinya karena sulit dalam berkomunikasi, koordinasi serta pembuatan keputusan (Ujiyantho dan Pramuka, 2007) dan jumlah anggota yang kecil dianggap lebih efektif, aktif dan dinamis (Zhou dan Panbunyuen, 2008). Jika jumlah anggota komite audit terlalu besar maka komunikasi dan koordinasi dalam komite audit menjadi sulit dilakukan sehingga tugas pemeriksaan dan pengawasan yang dilakukan komite audit untuk membantu dewan komisaris menjadi kurang efektif sehingga tidak dapat mendorong manajemen untuk melakukan mandatory disclosure konvergensi IFRS yang lebih tinggi. Hasil penelitian ini juga sejalan dengan penelitian Felo et al. (2003) menunjukkan bahwa jumlah anggota komite audit berpengaruh terhadap kualitas laporan keuangan, dimana kualitas tersebut diukur melalui pengungkapan yang dilakukan oleh perusahaan dalam laporan keuangannya.
            Variabel kontrol yang digunakan dalam penelitian ini menunjukkan tidak adanya pengaruh terhadap tingkat kepatuhan mandatory disclosure konvergensi IFRS. Jumlah anggota dewan direksi tidak berpengaruh (p-value 0,591 > 0,050) dikarenakan di Indonesia terdapat fenomena dimana corporate governance hanya dipandang sebagai pemenuhan peraturan yang berlaku di Indonesia (Maksum, 2005). Perusahaan publik di Indonesia hanya sekedar berusaha mematuhi ketentuan dalam peraturan jumlah minimal anggota dewan direksi sehingga berapapun jumlahnya tidak mempengaruhi tingkat pengungkapan yang dilakukan oleh perusahaan. Profitabilitas tidak berpengaruh (p-value 0,594 > 0,050) karena adanya budaya yang bekembang di Indonesia, yang menganggap bahwa praktik corporate governance adalah suatu bentuk kepatuhan terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia (Mintara, 2008). Perusahaan yang berusaha menerapkan corporate governance dengan baik akan tetap mengungkapkan informasi yang memadai, tidak peduli apakah profitabilitasnya tinggi atau rendah untuk memenuhi prinsip-prinsip corporate governance, salah satunya adalah pengungkapan dan transparansi. Leverage tidak berpengaruh (p-value 0,397 > 0,050) dikarenakan jika memiliki leverage tinggi perusahaan akan lebih dimonitor oleh stakeholders, dimana sebagian perusahaan akan berusaha melakukan pengungkapan lebih tinggi untuk memenuhi kebutuhan informasi stakeholders (Sejjaka, 2004) dan sebagian perusahaan yang lain berusaha untuk mengurangi pengungkapan informasi agar tidak menjadi sorotan debtholders (Suhardjanto dan Afni, 2009).
Kesimpulan :
Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, penelitian ini menyimpulkan beberapa hal: Pertama, hasil penelitian menunjukkan rerata tingkat kepatuhan mandatory disclosure konvergensi IFRS adalah 69,900%. Nilai ini menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan perusahaan jasa di Indonesia dalam mengungkapkan informasi yang wajib diungkapkan sesuai dengan ketentuan IFRS masih rendah jika dibandingkan dengan ketentuan pengungkapan 100,000% oleh BAPEPAM-LK. Kedua, struktur corporate governance mempengaruhi tingkat kepatuhan mandatory disclosure konvergensi IFRS. Variabel independen yang mempengaruhi tingkat kepatuhan mandatory disclosure konvergensi IFRS adalah proporsi komisaris independen dan jumlah anggota komite audit. Variabel independen dan variabel kontrol lainnya tidak berpengaruh.
Tulisan ini untuk memenuhi tugas softskill Mata Kuliah Akuntansi Internasional

Nama   :C.D.Sari
Dosen  : J.Barus, SE.,MMSI
UNIVERSITAS GUNADARMA