Profil Perusahaan
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk dengan nama panggilan PT Telkom Indonesia Tbk (Persero) berdiri pada tanggal 19 November 1991 yang beralamat di Gedung Graha Merah Putih, Jl Japati No. 1, Bandung, Indonesia 40133. perusahaan ini bergerak dibidang usaha jasa dan jaringan komunikasi dengan kegiatan usaha perdagangan barang dan jasa. PT Telekomunikasi Indonesia Tbk adalah perusahaan informasi dan komunikasi serta penyedia jasa dan jaringan telekomunikasi secara lengkap di Indonesia. Telkom mengklain sebagai perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia, dengan jumlah pelanggan telepon tetap sebanyak 15 juta dan pelanggan telepon seluler sebanyak 104 juta. Visi perusahaan yaitu “To become a leading, Telecommunication, Information, Media, Edutainment & Services (TIMES) Player in the Region” dan misi perusahaan yaitu “ To Provide TIME Services with Excellent Quality & Competitive Price, To be the Role Model as the Best Managed Indonesian Corporation”.
Sejarah singkat pada era kolonial tahun 1882, didirikan sebuah badan usaha swasta penyedia layanan pos dan telegraf. Layanan komunikasi kemudian dikonsolidasikan oleh Pemerinntah Hindia Belanda ke dalam jawatan Post Telegraaf Telefoon (PTT). Sebelumnya, pada tanggal 23 Oktober 1856, dimulai pengoperasian layanan jasa telegraf wlektromagnetik pertama yang mebghubungkan Jakarta (Batavia) dengan Bogor (Buitenzorg). Pada tahun 2009 momen tersebut hari lahir Telkom.
Saham Perseroan dicatatkan di NYSE, Bursa Efek Indonesia (Sebelumnya Bursa Efek Jakarta) dan Bursa Efek Surabaya (yang bergabung dengan Bursa Efek Jakarta pada tahun 2003) pada 14 November 1995.
Anak Perusahaan
Anak perusahaan pada PT Telekomunikasi Indonesia Tbk ada sepuluh, yaitu :
PT Pramindo Ikat Nusantara (“Pramindo”) bergerak dibidang Jasa dan Pembangunan Telekomunikasi.
PT Multimedia Nusantara (“Metra”) bergerak dibidang Jasa Jaringan Telekomunikasi dan Multimedia.
PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia bergerak dibidang Pembangunan, jasa dan perdagangan bidang telekomunikasi.
PT Telkom Akses (“Tellkom Akses”) bergerak dibidang Pembangunan, jasa dan perdagangan bidang telekomunikasi.
PT Graha Sarana Duta (“GSD”) bergerak dibidang Penyewaan kantor dan manajemen gedung dan jasa pemeliharaan konsultan sipil, dan pengembangan.
PT Dayamitra Telekomunikasi (“Dayamitra”) bergerak dibidang Telekomunikasi.
PT Telekomunikasi Indonesia International (“TII”) bergerak dibidang Telekomunikasi.
PT Patra Komunikasi Indonesia (“Patrakom”) bergerak dibidang Telekomunikasi Jaringan Tetap.
PT Napsindo Primatel (“Napsindo”) bergerak dibidang Telekomunikasi menyediakan Network Access Point (NAP), Voice Over Data (VOD) dan jasa terkait lainnya.
PT Telekomunikasi Selular (“Telkomsel”) bergerak dibidang Telekomunikasi operator fasilitas dan jasa telepon seluler menggunakan teknologi Global System for Mobile Communication (“GSM”).
Jumlah saham beredar
Pada bulan Desember 2014 harga saham 2.865 dengan lembar saham 1.296.825.900 jumlah saham yang beredar 98.175.853.600.
Ukuran penerapan IFRS
Telkom menjunjung tinggi penerapan Good Corporate Governance (GCG), dan secara konsisten dilakukan peningkatan dari tahun ke tahun. Perkembangan signifikan dalam implementasi GCG Telkom adalah penguatan strukur tata kelola organisasi berkarakteristik holding, melalui penerapan mekanisme Board of Executive untuk Entitas anak. Kami juga menerapkan Enterprise Risk Management (ERM) secara menyeluruh, membuat pakta integritas dalam ruang lingkup grup, penguatan tata kelola IT, dan remediasi pengendalian internal untuk menjamin keandalan laporan keuangan. Terkait penyusunan laporan keuangan, sejak tahun 2010 kami telah mengadopsi standar International Financial Reporting Standards (IFRS). Telkom telah memenuhi kriteria ASEAN Corporate Governance Scorecard, yang menilai kualitas penerapan GCG pada perusahaan-perusahaan publik di enam negara ASEAN. Dapat dilihat berdasarkan pada :
Imbalan karyawan
Berdasarkan PSAK, keuntungan dan kerugian aktuarial diakui sebagai pendapatan atau beban apabila akumulasi keuntungan atau kerugian aktuarial bersih yang belum diakui pada akhir tahun pelaporan sebelumnya melebihi 10% dari nilai kini imbalan pasti. Keuntungan atau kerugian ini diakui dengan menggunakan metode garis lurus berdasarkan sisa masa kerja rata-rata karyawan. Perubahan kewajiban imbalan pasti yang disebabkan perubahan program menyangkut manfaat yang telah menjadi hak (vested) diakui di laporan laba rugi sementara perubahan yang menyangkut manfaat yang belum menjadi hak (unvested) akan ditangguhkan selama periode sampai dengan manfaat menjadi vested. Pendapatan bunga atas aset program ditentukan menggunakan taksiran tingkat pengembalian jangka panjang aset program. PSAK tidak mengatur tentang bagian biaya administrasi yang termasuk dalam pengembalian aset program.
Berdasarkan IFRS, pengukuran kembali yang terdiri dari keuntungan atau kerugian aktuaria, termasuk perbedaan antara pengembalian aktual aset program (bersih setelah pajak dan biaya administrasi) dengan pengembalian yang dihitung menggunakan tingkat diskonto, dan perubahan pada batasan atas aset, diakui secara langsung ke pendapatan komprehensif lainnya. Seluruh perubahan dalam kewajiban imbalan pasti yang disebabkan perubahan program diakui di laporan laba rugi. Bunga bersih dari liabilitas atau aset imbalan pasti terdiri dari beban bunga atas kewajiban imbalan pasti dan pendapatan bunga atas aset program yang diukur dengan menggunakan tingkat diskonto di awal periode. Hanya biaya administrasi yang terkait langsung dengan manajemen aset program yang dimasukkan sebagai bagian dari pengembalian aset program.
Hak atas tanah
Berdasarkan PSAK, hak atas tanah dicatat sebagai bagian dari aset tetap dan tidak diamortisasi kecuali terdapat bukti yang mengindikasikan bahwa perpanjangan atau pembaruan hak atas tanah kemungkinan besar atau pasti tidak diperoleh. Biaya pengurusan perpanjangan atau pembaruan legal hak atas tanah diakui sebagai aset takberwujud dan diamortisasi sepanjang umur hukum hak atau umur ekonomis tanah, mana yang lebih pendek.
Berdasarkan IFRS, hak atas tanah dicatat sebagai sewa pembiayaan dan disajikan sebagai bagiandari aset tetap. Hak atas tanah diamortisasi selama masa sewa.
Transaksi dengan pihak berelasi
Berdasarkan Peraturan Bapepam- LK No VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik, entitas berelasi dengan pemerintah merupakan entitas yang dikendalikan, dikendalikan bersama atau dipengaruhi oleh suatu pemerintahan. Pemerintah dalam hal ini adalah Menteri Keuangan atau Pemerintah Daerah yang merupakan pemegang saham dari entitas.
Berdasarkan IFRS, entitas berelasi dengan pemerintah adalah entitas yang dikendalikan, dikendalikan bersama atau dipengaruhi oleh suatu pemerintahan. Pemerintah dalam hal ini mengacu pada pemerintah, instansi pemerintah dan lembaga sejenis baik lokal, nasional maupun internasional.
Saling hapus aset keuangan dan liabilitas keuangan
Berdasarkan PSAK, aset keuangan dan liabilitas keuangandisalinghapuskan dan nilai netonya disajikan dalam laporan posisi keuangan ketika terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan adanya niat untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas secara simultan. PSAK tidak mengatur keadaan-keadaan dimana hak saling hapus harus dapat dipaksakan secara hukum untuk memenuhi kriteria hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus.
Berdasarkan IFRS, aset keuangan dan liabilitas keuangan disalinghapuskan dan nilai netonya disajikan dalam laporan posisi keuangan ketika entitas saat ini memiliki hak yang dapat dipaksakan secara hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan berintensi untuk menyelesaikan secara neto atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas secara simultan. Hak saling hapus tersebut harus dapat dipaksakan secara hukum dalam seluruh keadaan sebagai berikut:
(a) situasi bisnis yang normal, (b) peristiwa kegagalan dan (c) peristiwa kepailitan atau kebangkrutan dari entitas dan seluruh pihak lawan. Detail perbedaan signifikan antara SAK Indonesia dengan IFRS.
Manajemen telah mengkonfirmasikan kepada Komite Audit bahwa laporan keuangan konsolidasian tersebut: (i) merupakan tanggung jawab manajemen dan telah disajikan dengan penuh integritas serta objektif; dan (ii) telah disajikan sesuai dengan standar akuntansi keuangan di Indonesia dan IFRS.
Laporan keuangan yang kami sampaikan kepada OJK (dahulu Bapepam-LK) sesuai dengan SAK Indonesia, yang berbeda dalam beberapa aspek dengan IFRS, dan kami membagikan dividen berdasarkan laba tahun berjalan yang dapat didistribusikan kepada pemilik entitas induk serta laba per saham sebagaimana ketentuan dalam SAK Indonesia.
Sesuai peraturan OJK dan BEI, kami wajib menyampaikan laporan keuangan kepada OJK sesuai dengan SAK Indonesia. Kami telah menyampaikan Laporan Keuangan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2014, kepada OJK tertanggal 6 Maret 2015, serta kepada SEC pada Form 6-K tertanggal 19 Maret 2015, yang memuat Laporan Keuangan Konsolidasian yang telah diaudit untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2014. Terdapat perbedaan dalam beberapa aspek yang signifikan antara SAK Indonesia dan IFRS, yang menyebabkan adanya perbedaan antara hasil-hasil keuangan yang dilaporkan berdsarkan SAK Indonesia dan IFRS, termasuk laba tahun berjalan yang dapat didistribusikan pada pemilik entitas Induk dan laba bersih per saham. Kami membagikan dividen berdasarkan laba tahun berjalan yang dapat diditribusikan pada pemilik entitas induk dan laba bersih per saham sebagaimana perhitungan dalam SAK Indonesia.
Sumber : Laporan tahunan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk
Tulisan ini untuk memenuhi tugas softskill mata kuliah Akuntansi Internasional
Dosen : Jessica Barus, SE., MMSI.
Nama : C.Desiana Sari
UNIVERSITAS GUNADARMA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar